B. Al-Razi 1. Biografi Al-RaziNama lengkapnya adalah Abu Bakr Muhammad bin Zakaria bin Yahya Al-Razi. Dia lahir di Ray, dekat Teheran, Iran, pada 865 M/251 H. Al-Razi hidup di bawah pemerintahan Dinasti Saman. Di kota Ray, Al-Razi belajar ilmu kedokteran pada Ali bin Rabban al-Thabari, belajar ilmu filsafat pada al-Balkhi. Di samping itu, Al-Razi juga belajar matematika, astronomi, sastra, dan kimia. Di masa mudanya, Al-Razi hidup sebagai tukang intan, penukar mata uang, dan sebagai pemusik/pemetik kecapi. Al-Razi menulis hampir semua karyanya kecuali matematikaAl-Razi dikenal sebagai seorang pemberani dan pengeritik dogma-dogma Islam yang fundamental, seperti soal Al-Qur`an, kenabian, dan takdir. Buku Naqd al-Adyan aw fi al-Nubuwwah yang diduga kuat sebagai karyanya, menjadi sasaran kritik dari lawan-lawannya, seperti: 1) Abu Hatim Al-Razi (seorang teolog, ahli hadis, dan da’i beraliran Syi’ah Ismailiyah); 2) Abu Qasim al-Balkhi (seorang Mu’tazilah yang berbeda soal waktu dan zaman); dan 3) Ibnu Tammar yang menolak tulisan Al-Razi berjudul Al-Thibb Al-Ruhani.Al-Razi meninggal pada 5 Sya’ban 313 H bertepatan dengan 27 Oktober 925 M karena menderita penyakit semacam katarak. Beberapa dokter menawarkannya untuk mengobati kebutaan matanya, tetapi Al-Razi menolaknya dengan berkata, “Sudah banyak dunia yang aku lihat, dan aku tidak ingin melihatnya kembali”.2. Filsafat Ar-RaziAl-Razi dikenal dengan ajaran “Lima Kekal”, yaitu:· al-Bari Ta’ala (Allah): hidup dan aktif (dengan sifat independent).· al-Nafs al-Kulliyyah (jiwa universal): hidup dan aktif dan menjadi al-mabda` alqadim al-tsani (sumber kekal kedua). Hidup dan aktifnya bersifat dependent. Al-Nafs al-Kulliyyah tidak berbentuk. Namun karena punya naluri untuk bersatu dengan al-Hayula al-Ula, maka al-Nafs al-Kulliyyah memiliki zat yang berbentuk (form) sehingga bisa menerima sekaligus menjadi sumber penciptaan benda-benda alam semesta, termasuk badan manusia. Ketika masuk pada benda-benda itulah, Allah menciptakan ruh untuk menempati benda-benda alam dan badan manusia di mana jiwa (parsial) melampiaskan kesenangannya. Oleh karena semakin lama jiwa bisa terlena pada kejahatan, Allah kemudian menciptakan akal untuk menyadarkan jiwa yang terlena dalam fisik tersebut.· al-Hayula al-Ula (materi pertama): tidak hidup dan pasif. Al-Hayula al-Ula adalah substansi (jauhar) yang kekal yang terdiri dari dzarrah, dzarat (atom-atom). Materi yang sangat padat menjadi substansi bumi, yang agak renggang menjadi substansi air, yang renggang menjadi substansi udara, dan yang lebih renggang menjadi api. Al-Hayula al-Ula: kekal karena tidak mungkin berasal dari ketiadaan. Buktinya, semua ciptaan Tuhan melalui susunan-susunan (yang berproses) dan tidak dalam sekejab yg sangat sederhana dan mudah.· al-Makan al-Muthlaq (ruang absolut) ? tidak aktif dan tidak pasif. Materi yang kekal membutuhkan ruang yang kekal pula sebagai ‘tempat’ yang sesuai. Ada dua macam ruang: ruang partikular (relatif) dan ruang universal. Yang partikular terbatas sesuai keterbatasan maujud yang menempatinya. Sementara ruang universal tidak terbatas dan tidak terikat pada maujud, karena bisa saja terdapat terjadi kehampaan tanpa maujud.· al-Zaman al-Muthlaq (zaman absolut) ? tidak aktif dan tidak pasif. Zaman atau masa ada dua: relatif/terbatas yang bisaa disebut al-waqt dan zaman universal yang bisa disebut al-dahr. Yang terakhir ini (al-dahr) tidak terikat pada gerakan alam semesta dan falak atau benda-benda angkasa raya.3. Kontroversi Pandangan Al-Razi Tentang KenabianSebagian dari penjelasan al-Razi yang menunjukkan pengingkarannya pada kenabian dan cenderung merendahkan posisi para nabi adalah dapat dilihat dalam dua buah karyanya, Makhariq al-Anbiya` aw Hiyal al-Mutanabbi`in? (Kehebatan Para Nabi atau Tipu Muslihat Orang-Orang yang Mengaku Nabi?) dan Naqd al-Adyan aw fi al-Nubuwwah? (Kritik atas Agama-Ag/ama atau Kenabian?). Karya yang pertama mendapat sambutan cukup sukses di kalangan kelompok yang menyebarkan ajaran zindiq dan ateis, khususnya kaum Qaramithah (salah satu dari sekte-keagamaan Syi’ah–pen).Abu Hatim menyebut bahwa al-Razi berkata, “Yang lebih utama bagi hikmahdan kasih sayang Sang Maha Bijaksana adalah memberi inspirasi pada seluruh hamba-Nya untuk mengetahui, baik cepat atau lambat, beberapa manfaat dan kemudharatan, dan tidak boleh melebihkan sebagian mereka dari yang lain serta tidak boleh terdapat pertentangan dan pertikaian di antara mereka sehingga menyebabkan kebinasaan. Hal ini lebih hati-hati dari pada Dia menjadikan sebagian dari mereka beberapa pemimpin, lalu pengikut-pengikutnya membenarkan sang imam (pemimpin) dan mengingkari pemimpin lainnya sehingga terjadi peperangan di antara mereka dan menimbulkan bencana. Keba-nyakan manusia binasa karena hal ini”. Disebutkan pula bahwa Al-Razi mengatakan, “Para nabi tidak berhak mengaku diri mereka sebagai manusia yang istimewa, baik secara akal maupun spiritual, karena seluruh manusia adalah sama dan bentuk keadilan dan kebijaksanaan Allah Swt. adalah tidak boleh memberi keistimewaan seseorang atas lainnya”.
Home »
Kuliah S2
»
MAnajemen pendidikan MPI S2 stainu kebumen
» tokoh filsafat islam Biografi Al-Razi
tokoh filsafat islam Biografi Al-Razi
B. Al-Razi 1. Biografi Al-RaziNama lengkapnya adalah Abu Bakr Muhammad bin Zakaria bin Yahya Al-Razi. Dia lahir di Ray, dekat Teheran, Iran, pada 865 M/251 H. Al-Razi hidup di bawah pemerintahan Dinasti Saman. Di kota Ray, Al-Razi belajar ilmu kedokteran pada Ali bin Rabban al-Thabari, belajar ilmu filsafat pada al-Balkhi. Di samping itu, Al-Razi juga belajar matematika, astronomi, sastra, dan kimia. Di masa mudanya, Al-Razi hidup sebagai tukang intan, penukar mata uang, dan sebagai pemusik/pemetik kecapi. Al-Razi menulis hampir semua karyanya kecuali matematikaAl-Razi dikenal sebagai seorang pemberani dan pengeritik dogma-dogma Islam yang fundamental, seperti soal Al-Qur`an, kenabian, dan takdir. Buku Naqd al-Adyan aw fi al-Nubuwwah yang diduga kuat sebagai karyanya, menjadi sasaran kritik dari lawan-lawannya, seperti: 1) Abu Hatim Al-Razi (seorang teolog, ahli hadis, dan da’i beraliran Syi’ah Ismailiyah); 2) Abu Qasim al-Balkhi (seorang Mu’tazilah yang berbeda soal waktu dan zaman); dan 3) Ibnu Tammar yang menolak tulisan Al-Razi berjudul Al-Thibb Al-Ruhani.Al-Razi meninggal pada 5 Sya’ban 313 H bertepatan dengan 27 Oktober 925 M karena menderita penyakit semacam katarak. Beberapa dokter menawarkannya untuk mengobati kebutaan matanya, tetapi Al-Razi menolaknya dengan berkata, “Sudah banyak dunia yang aku lihat, dan aku tidak ingin melihatnya kembali”.2. Filsafat Ar-RaziAl-Razi dikenal dengan ajaran “Lima Kekal”, yaitu:· al-Bari Ta’ala (Allah): hidup dan aktif (dengan sifat independent).· al-Nafs al-Kulliyyah (jiwa universal): hidup dan aktif dan menjadi al-mabda` alqadim al-tsani (sumber kekal kedua). Hidup dan aktifnya bersifat dependent. Al-Nafs al-Kulliyyah tidak berbentuk. Namun karena punya naluri untuk bersatu dengan al-Hayula al-Ula, maka al-Nafs al-Kulliyyah memiliki zat yang berbentuk (form) sehingga bisa menerima sekaligus menjadi sumber penciptaan benda-benda alam semesta, termasuk badan manusia. Ketika masuk pada benda-benda itulah, Allah menciptakan ruh untuk menempati benda-benda alam dan badan manusia di mana jiwa (parsial) melampiaskan kesenangannya. Oleh karena semakin lama jiwa bisa terlena pada kejahatan, Allah kemudian menciptakan akal untuk menyadarkan jiwa yang terlena dalam fisik tersebut.· al-Hayula al-Ula (materi pertama): tidak hidup dan pasif. Al-Hayula al-Ula adalah substansi (jauhar) yang kekal yang terdiri dari dzarrah, dzarat (atom-atom). Materi yang sangat padat menjadi substansi bumi, yang agak renggang menjadi substansi air, yang renggang menjadi substansi udara, dan yang lebih renggang menjadi api. Al-Hayula al-Ula: kekal karena tidak mungkin berasal dari ketiadaan. Buktinya, semua ciptaan Tuhan melalui susunan-susunan (yang berproses) dan tidak dalam sekejab yg sangat sederhana dan mudah.· al-Makan al-Muthlaq (ruang absolut) ? tidak aktif dan tidak pasif. Materi yang kekal membutuhkan ruang yang kekal pula sebagai ‘tempat’ yang sesuai. Ada dua macam ruang: ruang partikular (relatif) dan ruang universal. Yang partikular terbatas sesuai keterbatasan maujud yang menempatinya. Sementara ruang universal tidak terbatas dan tidak terikat pada maujud, karena bisa saja terdapat terjadi kehampaan tanpa maujud.· al-Zaman al-Muthlaq (zaman absolut) ? tidak aktif dan tidak pasif. Zaman atau masa ada dua: relatif/terbatas yang bisaa disebut al-waqt dan zaman universal yang bisa disebut al-dahr. Yang terakhir ini (al-dahr) tidak terikat pada gerakan alam semesta dan falak atau benda-benda angkasa raya.3. Kontroversi Pandangan Al-Razi Tentang KenabianSebagian dari penjelasan al-Razi yang menunjukkan pengingkarannya pada kenabian dan cenderung merendahkan posisi para nabi adalah dapat dilihat dalam dua buah karyanya, Makhariq al-Anbiya` aw Hiyal al-Mutanabbi`in? (Kehebatan Para Nabi atau Tipu Muslihat Orang-Orang yang Mengaku Nabi?) dan Naqd al-Adyan aw fi al-Nubuwwah? (Kritik atas Agama-Ag/ama atau Kenabian?). Karya yang pertama mendapat sambutan cukup sukses di kalangan kelompok yang menyebarkan ajaran zindiq dan ateis, khususnya kaum Qaramithah (salah satu dari sekte-keagamaan Syi’ah–pen).Abu Hatim menyebut bahwa al-Razi berkata, “Yang lebih utama bagi hikmahdan kasih sayang Sang Maha Bijaksana adalah memberi inspirasi pada seluruh hamba-Nya untuk mengetahui, baik cepat atau lambat, beberapa manfaat dan kemudharatan, dan tidak boleh melebihkan sebagian mereka dari yang lain serta tidak boleh terdapat pertentangan dan pertikaian di antara mereka sehingga menyebabkan kebinasaan. Hal ini lebih hati-hati dari pada Dia menjadikan sebagian dari mereka beberapa pemimpin, lalu pengikut-pengikutnya membenarkan sang imam (pemimpin) dan mengingkari pemimpin lainnya sehingga terjadi peperangan di antara mereka dan menimbulkan bencana. Keba-nyakan manusia binasa karena hal ini”. Disebutkan pula bahwa Al-Razi mengatakan, “Para nabi tidak berhak mengaku diri mereka sebagai manusia yang istimewa, baik secara akal maupun spiritual, karena seluruh manusia adalah sama dan bentuk keadilan dan kebijaksanaan Allah Swt. adalah tidak boleh memberi keistimewaan seseorang atas lainnya”.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya